Pihak kepolisian pun memberi peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan modus penipuan di media sosial.
"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni atribut dokter, kartu tanda pengenal, dan stetoskop.
CRW dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar