GridPop.ID - Pria asal Bogor, Jawa Barat, berinisial CRW alias R (22), diamankan pihak kepolisian.
Hal itu karena ia telah menipu uang puluhan juta rupiah dengan menyamar sebagai dokter palsu di sebuah rumah sakit di Yogyakarta.
Melansir dari Kompas.com ulah CRW ini dibongkar oleh Polres Karanganyar setelah menerima aduan dari korban penipuan CRW asal Karanganyar.
Diketahui, sang korban bertemu dengan pelaku lewat aplikasi Tinder.
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito mengungkapkan, penangkapan sang pelaku berawal dari laporan korban ke Polres Karanganyar.
"Korban mengakui dirinya telah keluar uang hingga Rp 45 juta. Uang itu diminta pelaku untuk biaya pengobatan orangtua korban," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Kamis (15/7/2021).
Modus Dari pemeriksaan, CRW yang kini telah menjadi tersangka pernah mengajak korban N ke rumah sakit tempat dia bekerja.
Hal itu dilakukan agar korban percaya dengan profesi sang pelaku sebagai dokter.
"Saat bertemu di sebuah rumah sakit daerah Jogja, korban diajak berkeliling. Pelaku ngaku bekerja di rumah sakit tersebut," ungkapnya.
Percaya dengan omongan pelaku, sang korban pun tak tanggung-tanggung mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.
"Karena percaya akan omongan pelaku, korban memberikan uang yang dikirimkan sembilan kali," kata Purbo menambahkan.
Melansir dari Tribunnews, saat jalani aksinya ternyata sang pelaku mengenakan masker, akhirnya membuat para tenaga medis dan korban tak menyadari penyamaran si dokter palsu itu.
"Penyamaran terbongkar saat korban menghubungi rumah sakit yang dianggap tempat kerja pelaku dan terbukti bahwa pelaku merupakan dokter gadungan," jelasnya.
CRW ditangkap di tempat kosnya di Yogyakarta saat hendak melarikan diri. Uang Rp 45 juta sudah digunakan CRW untuk belanja dan membayar utang.
Pihak kepolisian pun memberi peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan modus penipuan di media sosial.
"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni atribut dokter, kartu tanda pengenal, dan stetoskop.
CRW dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar