Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga Rabu 20 Juli 2021.
Saat itu tak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan makan atau minum di tempat (dine in) saat berada di warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya telah menetapkan bahwa restoran, cafe, tempat makan kaki lima, dan lainnya tidak diperbolehkan makan di tempat alias dine in.
"Hanya menerima delivery, take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in," katanya
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar