GridPop.ID - Warga diresahkan dengan aksi penipuan yang berkedok penyaluran bantuan sosial (bansos) di Magelang dengan embel-embel Pemerintah.
Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku penipuan berinisial MTK (36) akhirnya dapat diringkus oleh Polres Magelang.
Pelaku diketahui seorang pekerja buruh dan merupakan salah satu warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Pelaku beraksi menggunakan modus pura-pura mengajak korban mengambil bansos dari pemerintah, targetnya adalah seorang nenek berusia 85 tahun yang merupakan warga Desa Gantang, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.
"Kejadian pada Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 07.30 WIB.
Pelaku memberitahukan kepada korban jika korban mendapatkan bansos dari Pemerintah Kabupaten Magelang berupa uang senilai Rp 5 juta," jelas Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan, Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Banyak Bansos di Tengah Pemberlakun PPKM, Berikut Cara Cek Nama Penerima
Saat korban hendak menanyakan pada kepala dusun setempat tentang bantuan tersebut, pelaku mencegahnya.
Kemudian pelaku berdalih hendak mengajak korban mengambil uang bansos di Kantor Pemkab Magelang.
"Pelaku menggunakan mobil jenis minibus warna putih mengajak korban mengambil uang bantuan.
Akhirnya korban dan pelaku berangkat menggunakan mobil tersebut," terangnya.
Ketika waktu shalat tiba, mereka berhenti di sebuah Mushala yang ada di wilayah Kecamatan Sawangan dan si pelaku menyarankan agar korban meninggalkan tasnya di mobil saja agar aman.
"Memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menunaikan salat, kemudian pelaku pergi begitu saja dengan mengendarai mobil dan membawa tas korban," tuturnya.
Korban lantas bingung lantaran di dalam tas ada barang berupa tiga cincin emas, sepasang anting, dan uang tunai Rp 5 juta.
Kemudian korban mulai menyadari bahwa dirinya adalah korban penipuan.
"Ketika mendapatkan laporan dari korban, kami mengirimkan tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang untuk melakukan proses penyelidikan," ungkapnya.
Tim Resmob akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku usai mendengar keterangan para saksi dan berhasil menangkapnya.
"Pelaku dapat kami amankan di perbatasan Magelang-Sleman saat digelar penyekatan PPKM Darurat dan kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp300 ribu, sebuah cincin dan satu unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi," ujarnya.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Magelang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman tersangka paling lama 5 tahun penjara.
Kejadian ini lantas membuat Kapolres Magelang mengimbau agar masyarakat tak mudah terkecoh dengan adanya pihak tertentu yang menjanjikan perihal bansos.
"Dengan adanya kejadian ini, kami minta masyarakat lebih berhati-hati.
Untuk masalah penerimaan bansos diserahkan kepada aparat desa agar tidak terjadi penipuan," urainya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, dalam rangka kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali ini, pemerintah memang memberikan bantuan atau subsidi bagi masyarakat.
Mulai dari bantuan sembako, bantuan sosial tunai, BLT dana desa, istrik gratis, Kartu Pra Kerja, subsidi gaji karyawan, dan BLT usaha mikro kecil.
GridPop.ID
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar