GridPop.ID - Pelonggaran berbagai aktivitas publik di DKI Jakarta nantinya akan sangat membutuhkan bukti vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syaratnya.
Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menghimbau para warga di Ibu Kota agar bergegas melakukan pendaftaran guna mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Banyak sekali kegiatan kegamaan yang ingin diselenggarakan.
Mulailah bersiap dari sekarang, penyelenggaranya, pesertanya untuk lakukan vaksinasi," kata Anies melalui keterangan video yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
"Dengan cara begitu insya Allah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas.
Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi.
Artinya kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat apalagi pemberatan atau pada fatalitas," jelasnya.
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI Jakarta yang telah menerima minimum dosis pertama vaksin Covid-19, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19, dan mereka diklaim hanya merasakan gejala ringan.
Tak hanya itu, Anies menambahkan bahwa hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal akibat Covid-19 yang telah melakukan vaksinasi.
"Untuk itu saya mengajak kepada semua yang belum vaksin, yuk segerakan.
Daftarkan lewat aplikasi JAKI atau langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat.
Siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," ungkap Anies.
"Jadi nanti, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya, baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung, customer, dan lain-lain.
Jadi bukan hanya karyawan yang harus vaksin, tapi juga pengunjung," pungkasnya.
Baca Juga: Terlambat Lakukan Vaksinasi Dosis Kedua? Ini yang Akan Terjadi Pada Tubuh
Sementara itu dilansir dari TribunBatam.id, hampir sama dengan kebijakan yang diutarakan Anies Baswedan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga hendak menerapkan aturan wajib vaksinasi.
Syarat itu ditujukan bagi pengunjung restoran hingga tempat dan fasilitas umum.
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka penerapan pelacakan Covid-19 secara digital yang memanfaatkan integrasi sistem aplikasi PeduliLindungi, New All Record (NAR), dan Silacak.
Dengan maksud, nantinya integritas ketiga sistem aplikasi tersebut dapat memudahkan pelacakan Covid-19 di tempat umum atau restoran.
"Tentu pada saat orang mau masuk (restoran, tempat umum) harus dicek dan barcode nya.
Dan itu bisa link untuk diketahui bahwa yang berangkutan sudah divaksinasi atau belum," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dilansir dari paparanya pada Gerakan Aksi Bersama Serentak Tanggulangi Covid-19 yang ditayangkan YouTube Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Sabtu (31/1/2021).
"Dan ke depan seluruh mobilitas itu tergantung mereka sudah divaksinasi apa belum divaksin," lanjutnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunBatam.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar