Sebelumnya Dir Intelkom Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut bahwa anak Akidi Tio tersebut menyandang status sebagai tersangka dan juga dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi lantas memberikan pernyataan yang berbeda.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas.
Kalau penyidikan Dirkrimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.
Dilansir dari Tribunnews.com, diketahui sebelumnya bahwa Pemprov Sumsel mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 triliun guna penanggulangan Covid-19 dari pihak keluarga Akidi Tio.
Hal itu diketahui dari unggahan akun media soial Humas Polda Sumsel.
Bantuan yang diberikan keluarga pengusaha asal Aceh tersebut diberikan melalui dokter keluarga yang ada di Palembang yakni Prof dr Hardi Darmawan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar