GridPop.ID - Sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio guna penanggulangan Covid-19 di Sumsel bukanlah prank.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Supriadi menuturkan tentang nasib anak Akidi Tio, Heriyanti yang masih dimintai keterangan tentang sumbangan yang sempat menggegerkan publik.
Supriadi pun membantah terkait status tersangka yang disandang Heriyanti atas kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun yang dinyatakan oleh Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Tak hanya itu, Supriadi menuturkan sumbangan yang sebelumnya telah diserahkan secara simbolis rencananya akan cair pada, Senin (2/8/2021) pukul 14.00 WIB menggunakan bilyet giro Bank Mandiri.
Akan tetapi, uang yang dijanjikan tak dapat dengan mudah dicairkan dengan alasan terkendala perihal teknis.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap.
Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan.
Kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Dengan adanya kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta agar masyarakat dapat bersabar.
"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak.
Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.
Sebelumnya Dir Intelkom Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut bahwa anak Akidi Tio tersebut menyandang status sebagai tersangka dan juga dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi lantas memberikan pernyataan yang berbeda.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas.
Kalau penyidikan Dirkrimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.
Dilansir dari Tribunnews.com, diketahui sebelumnya bahwa Pemprov Sumsel mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 triliun guna penanggulangan Covid-19 dari pihak keluarga Akidi Tio.
Hal itu diketahui dari unggahan akun media soial Humas Polda Sumsel.
Bantuan yang diberikan keluarga pengusaha asal Aceh tersebut diberikan melalui dokter keluarga yang ada di Palembang yakni Prof dr Hardi Darmawan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar