Tak hanya itu, lebih baik pemerintah memeriksa terlebih dahulu sumber dan legalitas uang hibah sebelum menerimanya.
"Mungkin lain kali pemerintah perlu lebih berhati-hati untuk menerima hibah, asal uangnya dari mana," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (2/8/2021).
Bhima lantas mengingatkan bahwa jika uang tersebut dalam status tindak kriminal, maka akan sulit dicairkan dari sumber manapun terlebih perbankan luar negeri.
"Kemudian, (apakah) terlibat pencucian uang atau tidak, sampai perlu dikonfirmasi ke dirjen pajak apakah uangnya tercatat di SPT (surat pemberitahuan tahunan)" katanya.
Ia mengingatkan jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan klaim hendak membantu penanggulangan pandemi Covid-19 dengan kegiatan tak nyata.
"Ini pelajaran ya, ada yang memanfaatkan situasi pandemi untuk memberi harapan palsu," pungkas Bhima.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar