GridPop.ID - Publik dibuat riuh dengan beredarnya foto bilyet giro Rp 2 triliun atas nama Heryanti yang tak lain adalah anak Akidi Tio.
Dilansir dari Tribunnews.com, sumbangan Rp 2 triliun yang diberikan keluarga Akidi Tio direncanakan bakal cair melalui rekening Bank Mandiri.
Dalam foto yang beredar, nampak bahwa rekening bank BUMN tersebut yang mengeluarkan bilyet giro.
Pasalnya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan dana senilai Rp2 triliun itu akan dicairkan Heryanti lewat bilyet giro melalui Bank Mandiri.
Akan tetapi hingga batas waktu pencairan yang disepakati, dana tersebut tak kunjung dapat dicairkan.
"Kami tunggu sampai pukul 14.00 WIB, kita undang untuk datang ke Polda Sumsel," kata Supriadi.
Setelah Tribunsumsel melakukan penelusuran nomor rekening dengan nama Haryanti dan Heni Kresnowati, ternyata memang valid.
Terkait hal tersebut, Regional CEO Bank Mandiri (Persero) Tbk, Region II/ Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto saat dikonfirmasi tak mau memberikan komentar lantaran tak diperkenankan dan sesuai dengan undang-undang perbankan.
"Maaf soal itu sesuai aturan saya belum bisa berkomentar," ujar Aris saat dikonfirmasi.
Kalimat senada pun disampaikan oleh Government Business Head Regional II Sumatera, Iwan Setiawan.
"Mohon maaf belum bisa kasih keterangan terkait hal tersebut," kata Iwan.
Sementara itu dilansir dari Wartakotalive.com, hebohnya sumbangan yang dituding fiktif dari keluarga Akidi Tio ini membuat Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira angkat bicara.
Menurutnya pemerintah diminta untuk lebih berhati-hati jika hendak menerima dana sumbangan dengan jumlah fantastis melalui rekening pribadi.
Tak hanya itu, lebih baik pemerintah memeriksa terlebih dahulu sumber dan legalitas uang hibah sebelum menerimanya.
"Mungkin lain kali pemerintah perlu lebih berhati-hati untuk menerima hibah, asal uangnya dari mana," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (2/8/2021).
Bhima lantas mengingatkan bahwa jika uang tersebut dalam status tindak kriminal, maka akan sulit dicairkan dari sumber manapun terlebih perbankan luar negeri.
"Kemudian, (apakah) terlibat pencucian uang atau tidak, sampai perlu dikonfirmasi ke dirjen pajak apakah uangnya tercatat di SPT (surat pemberitahuan tahunan)" katanya.
Ia mengingatkan jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan klaim hendak membantu penanggulangan pandemi Covid-19 dengan kegiatan tak nyata.
"Ini pelajaran ya, ada yang memanfaatkan situasi pandemi untuk memberi harapan palsu," pungkas Bhima.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar