GridPop.ID - Viral di media sosial sebuah video puluhan warga membongkar paksa peti jenazah pasien Covid-19.
Hal itu terjadi saat jenazah tersebut akan dimakamkan secara protokol kesehatan di tempat pemakaman.
Dalam video tersebut, setelah jenazah dikeluarkan paksa dari peti, warga kemudian memasukkannya ke dalam liang lahat.
Dilansir dari Tribun Jateng, Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19, Ugas Irwanto, mengatakan, kejadian dalam video tersebut terjadi di Desa Tigasan Wetan, Kabupaten Probolinggo, Minggu (8/8/2021).
Menurut Ugas, jenazah wanita berinisial S, awalnya dirawat di RSUD Tongas kemudian meninggal.
Pihak rumah sakit juga memastikan bahwa almarhumah positif Covid-19.
Karena almarhumah merupakan pasien Covid-19, maka harus dimakamkan secara prokes.
"Pihak keluarga saat itu sudah menyetujui akan dimakamkan dengan protokol kesehatan. Ternyata saat akan dimakamkan, sejumlah warga dan keluarga merebut paksa dan membongkar peti tersebut," kata Ugas, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Satgas Penanganan Covid-19, lanjut Ugas, sangat menyayangkan aksi tersebut.
Sebab, rumah sakit dan Satgas sudah memberitahukan informasi pemulasaran jenazah secara prokes sebelumnya.
Ugas menambahkan, pembongkaran peti jenazah tersebut di luar prediksi satgas kecamatan dan desa.
Karena, pihak keluarga sudah diedukasi dan setuju jenazah dimakamkan sesuai prokes ketika berada di RSUD sebelum dimakamkan.
"Karena terjadi aksi pembongkaran peti jenazah, maka kontak erat akan di-testing dan diproses hukum. Aksi itu sepertinya melanggar UU Kekarantinaan," ujar Ugas.
Satgas Penanganan Covid-19 berharap kejadian itu tidak terulang karena potensi penularan sangat besar.
"Kepolisian masih menelusuri siapa inisiator kejadian ini," pungkas Ugas.
Data Covid-19 Kabupaten Probolinggo Senin (9/8/2021), terkonfirmasi positif 6.381 orang, 681 pasien dirawat, 5.300 sembuh, dan 400 pasien meninggal dunia.
Dalam Kepmenkes diatur operasional hingga kriteria atau protokol tertentu.
Salah satunya tentang pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pemulasaraan jenazah.
Dilansir dari Kompas.com, dalam persemayaman jenazah, sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan dalam waktu lama.
Sementara, jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus telah dilakukan tindakan disinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali.
Untuk menghindari kerumuman yang berpotensi membuat sulitnya physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.
Jenazah hendaknya segera dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.
Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan/krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.
"Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya," tulis aturan dalam Kepmenkes tersebut. Dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/7/2020) lalu.
Anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, jenazah pasien Covid-19 tidak disarankan untuk disemayamkan di rumah duka maupun tempat ibadah.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar