disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, rupanya polisi mengetahui jika ada pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.
Perwira Polisi, Aep mengatakan bahwa dirinya pernah menilang pengguna roda empat yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu.
"Pernah, waktu itu pakai plat palsu," ujar Aep saat ditemui Tribunnews di Simpang Mampang Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Ketika ditanya tentang teknologi pemutar plat nomor, ia tak membantah pernah menindak kendaraan yang menggunakan alat tersebut.
Akan tetapi dirinya tak mau membeberkan bagaimana pihaknya bisa melakukan identifikasi pelat nomor asli atau palsu.
"Penindakannya plat palsunya disita sebagai barang bukti.
Setelah itu proses nya seperti biasa ditilang dan sidang di pengadilan," pungkas Aep sambil memperhatikan lalu lintas Simpang Mampang Kuningan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar