Hingga kini belum diketahui apa motif pengendara mobil tersebut sampai nekat mengganti pelt nomornya.
Penggunaan pelat nomor palsu adalah tindakan pelanggaran hukum dan pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku.
Selain itu, jika pemilik kendaraan terbukti sengaja memalsukan pelat nomornya, maka penindakan tegas hingga ancaman penjara mengintai.
“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Fahri menambahkan bahwa penindakan pemalsuan pelat nomor dapat juga dijerat dengan pasal 263 KUHP.
Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa,
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar