GridPop.ID - Viral aksi pengendara mobil mengganti pelat nomor saat isi bensin di sebuah SPBU.
Dilansir dari Kompas.com, tindakan melanggar aturan tersebut telah beredar luas di jagat dunia maya.
Dalam unggahan akun Instagram @lambe_turah, sebuah mobil Toyota Kijang Innova tengah mengisi bensin di SPBU.
Mobil tersebut awalnya menggunakan pelat nomor merah dengan nomor polisi KU 1105 B.
Pelat nomor itu berarti bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.
Namun keanehan terjadi saat pengemudi yang hendak kembali ke dalam mobil tiba-tiba mengganti pelat nomor merah dengan pelat nomor hitam.
Pelat nomor hitam secara mengejutkan telah terpasang dan ternyata telah ada sebelumnya, hanya ditempel dengan pelat merah.
Kemudian terlihat jelas bahwa pelat nomor hitam itu bernopol KT 66 F.
Hingga kini belum diketahui apa motif pengendara mobil tersebut sampai nekat mengganti pelt nomornya.
Penggunaan pelat nomor palsu adalah tindakan pelanggaran hukum dan pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku.
Selain itu, jika pemilik kendaraan terbukti sengaja memalsukan pelat nomornya, maka penindakan tegas hingga ancaman penjara mengintai.
“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Fahri menambahkan bahwa penindakan pemalsuan pelat nomor dapat juga dijerat dengan pasal 263 KUHP.
Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa,
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,
disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, rupanya polisi mengetahui jika ada pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.
Perwira Polisi, Aep mengatakan bahwa dirinya pernah menilang pengguna roda empat yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu.
"Pernah, waktu itu pakai plat palsu," ujar Aep saat ditemui Tribunnews di Simpang Mampang Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Ketika ditanya tentang teknologi pemutar plat nomor, ia tak membantah pernah menindak kendaraan yang menggunakan alat tersebut.
Akan tetapi dirinya tak mau membeberkan bagaimana pihaknya bisa melakukan identifikasi pelat nomor asli atau palsu.
"Penindakannya plat palsunya disita sebagai barang bukti.
Setelah itu proses nya seperti biasa ditilang dan sidang di pengadilan," pungkas Aep sambil memperhatikan lalu lintas Simpang Mampang Kuningan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar