PDY diminta untuk melunasi utang dalam waktu 7 hari.
Akan tetapi, wanita berusia 25 tahun tersebut baru dapat melunasi setelah 5 hari jatuh tempo.
Nah, dalam jangka waktu keterlambatan tersebut PDY mulai menerima teror.
"(Terlambat) dalam jangka waktu 5 hari ditagih, kalau saya tidak mau bayar disebar data-data saya," kata PDY.
Diakui PDY bahwa ia telah melunasi pinjamannya, bahkan melebihi perjanjian awal.
Namun, entah karena alasan apa justru pihak pinjol menyebar data dan foto hingga mencemarkan nama baik PDY.
"Saya dapat teror-teror untuk ke semua kontak saya. Foto saya disandingkan dengan foto wanita bugil dengan tulisan open BO," kata PDY.
"Padahal sudah dilunasi dan yang saya lunasi lebih dari Rp 6 juta," ucap dia.
Sang kuasa hukum, Karolus Seda berharap agar laporan kliennya tersebut segera ditindaklanjuti oleh polisi.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar