GridPop.ID - Gara-gara terlibat pinjaman online alias pinjol, nasib wanita ini justru bikin miris.
Dilansir dari Tribunnews.com, seorang wanita di Jakarta mengaku diteror oleh perusahaan pinjol.
Wanita yang diduga diteror perusahaan pinjol tersebut diketahui berinisial PDY (25) yang merupakan salah satu warga Cilincing.
Ia diteror lantaran telat membayar utang selama lima hari.
Cara perusahaan meneror PDY yakni dengan menyebar fotonya yang disandingkan dengan gambar wanita tanpa busana.
Foto tersebut disebarluaskan pada orang-orang terdekat PDY dengan diberi keterangan 'OPEN BO + YUK JAPRI'.
Teror tersebut diterima PDY usai dirinya meminjam uang pada perusahaan pinjol.
"Yang dipinjam Rp 6 juta, yang saya terima Rp 4 juta, dan dalam waktu 7 hari," kata PDY, Rabu (11/8/2021).
PDY diminta untuk melunasi utang dalam waktu 7 hari.
Akan tetapi, wanita berusia 25 tahun tersebut baru dapat melunasi setelah 5 hari jatuh tempo.
Nah, dalam jangka waktu keterlambatan tersebut PDY mulai menerima teror.
"(Terlambat) dalam jangka waktu 5 hari ditagih, kalau saya tidak mau bayar disebar data-data saya," kata PDY.
Diakui PDY bahwa ia telah melunasi pinjamannya, bahkan melebihi perjanjian awal.
Namun, entah karena alasan apa justru pihak pinjol menyebar data dan foto hingga mencemarkan nama baik PDY.
"Saya dapat teror-teror untuk ke semua kontak saya. Foto saya disandingkan dengan foto wanita bugil dengan tulisan open BO," kata PDY.
"Padahal sudah dilunasi dan yang saya lunasi lebih dari Rp 6 juta," ucap dia.
Sang kuasa hukum, Karolus Seda berharap agar laporan kliennya tersebut segera ditindaklanjuti oleh polisi.
Bukan tanpa alasan, apa yang telah dilakukan pihak pinjol dianggap telah menyerang martabat korban.
"Kami berharap ke pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk secara serius menangani ini.
Mereka mengirimkan gambar seperti itu menyerang martabat klien kami sudah keterlaluan," ucap Karolus.
Dilansir dari Kompas.com, Satgas Waspada Investigasi Tongam Tobing Lumban ikut memberikan tanggapan atas kasus teror yang dialami PDY.
Menurut Tobing, tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) yang membawa embel-embel "open BO" tersebut harus diproses hukum.
"Kegiatan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi, teror, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan, harus diproses hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya," papar Tobing melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).
"Kami sangat mendorong proses hukum terhadap pelaku ini. Para korban, selain yang korban doxing ini (PDY), korban lain juga kami sangat mendorong untuk segera melapor ke polisi," sambung pria yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Terkait perbuatan doxing, Tobing menyebut pihak pinjol harus bertanggungjawab lantaran apa yang dilakukan termasuk pelanggaran hukum.
"Kita tidak membedakan, dalam pelanggaran hukum, antara pinjol legal dan pinjol ilegal, pinjol harus bertanggung jawab," ucap Tobing.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar