Itu juga menjadi bahan penyelidikan kami,” ungkap AKBP Alith. SY selaku eksekutor penembakan ditangkap di Wonoayu, Sidoarjo, pada Selasa (10/8/2021) pukul 16.00 WIB.
Satu jam kemudian, polisi bergerak ke kawasan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, untuk membekuk DD.
FZ ditangkap ketika berada di rumah kos di Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan, pada pukul 18.30 WIB.
Dilansir dari Bangkapos.com, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api (senpi) berikut dengan 7 proyektil, dua proyektil lain, satu proyektil ditemukan di lokasi kejadian dan satu proyektil lainnya dikeluarkan dari tubuh korban ES.
Selain itu, sebuah kaos berlubang bekas tembakan, satu rompi warna biru, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan 1 buah ponsel berwarna hijau.
“Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” tambah Kapolda.
Polisi mengimbau masyarakat membeli, menyimpan tanpa izin, apalagi memakai senpi dengan tujuan pidana karena ancaman hukumannya berat.
Seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Saya perintahkan ambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengancam nyawa orang lain dengan senpi. Jadi, apabila masih ada masyarakat di Bangkalan yang masih membawa senpi, segera datang dan menyerahkan senpi kepada poisi,” pungkas Nico.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar