GridPop.ID - Aksi penembakan yang mengenai bahu dan kepala ES (39), pria asal Surabaya warga Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui ES ini jadi korban penembakan yang dilakukan SY (33), yang ternyata adalah pacar dari istrinya sendiri.
Dalam melakukan aksinya, SY tidak beraksi sendiri, tapi juga dibantu oleh dua rekannya DD (34), warga Sukuh Pakis, Kota Surabaya dan FZ (35), warga Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan.
Meski mendapat dua tembakan, ES dikabarkan masih hidup dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit.
Dilansir dari Kompas.com, SY diduga sakit hati karena hubungan terlarangnya dengan istri ES diketahui korban.
“Motif sementara dari peristiwa penembakan itu, ada hubungan asmara namun kami akan mendalami kembali. Tersangka SY merasa sakit hati setelah diketahui berhubungan dengan istri, korban hingga tersangka melakukan penembakan,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta, Kamis (13/8/2021), seperti dilansir dari Surya.co.id.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus penembakan terhadap korban yang merupakan petugas instalasi jaringan Wi-Fi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengungkapkan, tersangka DD berperan memutus jaringan Wi-Fi, di lokasi kejadian yang menjadi area tanggung jawab korban, pada Rabu (4/8/2021).
DD melakukan itu untuk memancing korban ES agar mudah dieksekusi.
Sesuai SOP perusahaannya, korban menindaklanjuti gangguan jaringan internet tiga hari setelah laporan pelanggan.
Selepas itu, giliran FZ berpura-pura membantu korban memperbaiki kerusakan jaringan.
Tanpa korban sadari, FZ memberikan informasi kepada eksekutor SY kapan waktu yang tepat untuk mengeksekusi korban.
“Kepada SY, pelaku FZ meminta waktu dua jam karena masih membantu korban. FZ berpamitan pulang pura-pura mengecas baterai, namun di balik itu FZ kembali menelpon SY dengan mengatakan, ‘silahkan kerjakan, saya sudah keluar dari lokasi (TKP)',” papar Alith.
Tanpa basa-basi, lanjut Alith, SY langsung menembakkan senpi rakitan jenis revolver di hadapan anak korban berumur 6 tahun dengan inisial P.
Melihat ayahnya ambruk, P berlari sekuat tenaga karena ketakutan.
Sebelum lari meninggalkan ayahnya, P dengan jelas mengenal pelaku penembakan.
Ia memanggil pelaku dengan sebutan Om Roni, pria yang dikenalkan sebagai pacar baru ibunya. ES dan istrinya, saat ini memang tengah proses untuk bercerai.
Terancam pidana mati Satreskrim Polres Bangkalan dan Polda Jawa Timur bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Polisi memeriksa sejumlah saksi. “Tiga hari sebelum peristiwa penembakan, beberapa saksi lain mendapati ada orang asing menanyakan keberadaan korban sambil membawa foto korban.
Itu juga menjadi bahan penyelidikan kami,” ungkap AKBP Alith. SY selaku eksekutor penembakan ditangkap di Wonoayu, Sidoarjo, pada Selasa (10/8/2021) pukul 16.00 WIB.
Satu jam kemudian, polisi bergerak ke kawasan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, untuk membekuk DD.
FZ ditangkap ketika berada di rumah kos di Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan, pada pukul 18.30 WIB.
Dilansir dari Bangkapos.com, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api (senpi) berikut dengan 7 proyektil, dua proyektil lain, satu proyektil ditemukan di lokasi kejadian dan satu proyektil lainnya dikeluarkan dari tubuh korban ES.
Selain itu, sebuah kaos berlubang bekas tembakan, satu rompi warna biru, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan 1 buah ponsel berwarna hijau.
“Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” tambah Kapolda.
Polisi mengimbau masyarakat membeli, menyimpan tanpa izin, apalagi memakai senpi dengan tujuan pidana karena ancaman hukumannya berat.
Seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Saya perintahkan ambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengancam nyawa orang lain dengan senpi. Jadi, apabila masih ada masyarakat di Bangkalan yang masih membawa senpi, segera datang dan menyerahkan senpi kepada poisi,” pungkas Nico.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar