- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan Penyaluran BSU subsidi gaji:
1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 tahun 2021
2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU
3. Proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara: Bank Mandiri Bank BRI Bank BNI Bank BTN Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)
4. Penerima bantuan subsidi upah
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun kaltim |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar