GridPop.ID - Kabar gembira di tengah pandemi, pemerintah mulai menyalurkan subsidi gaji senilai Rp 1 Juta untuk para pekerja.
Seperti di awal tahun 2021, Pemerintah akan memberikan subsidi gaji kepada seluruh pekerja di Indonesia yang terdampak Covid-19.
Bantuan subsidi upah (BSU) subsidi gaji sudah dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai Selasa (10/8/2021).
Dilansir dari TribunKaltim, awalnya bantuan langsung tunai atau BLT Subsidi Gaji 2021 hanya diperuntukan bagi pekerja di daerah zona PPKM level 4 saja, namun kini daerah cakupannya diperluas.
Berbeda dari sebelumnya, kali ini BLT subsidi gaji 2021 yang diberikan hanya sebesar Rp 1 juta yang disalurkan secara bertahap ke rekening penerima BSU himpunan bank milik negara (Himbara) ialah BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BSU subsidi gaji, Anda dapat mengecek secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana cara mengetahui lolos atau tidak sebagai penerima BSU subsidi gaji?
Berikut ini caranya dilansir dari Kompas.com:
Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, masuk ke menu "Bantuan Subsidi Upah".
Kemudian scroll bagian bawah hingga muncul tulisan
"Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
Lalu memasukkan NIK, Nama dan tanggal lahir dan verifikasi "I'm not a robot" dan klik lanjutkan. Setelah itu, jika lolos atau terdaftar, akan terdapat pesan sebagai berikut:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Namun jika data anda masih dalam proses verifikasi pihak Kemnaker, akan muncul tulisan berikut:
"Data anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker No 16 tahun 2021"
Kriteria berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan Penyaluran BSU subsidi gaji:
1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 tahun 2021
2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU
3. Proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara: Bank Mandiri Bank BRI Bank BNI Bank BTN Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)
4. Penerima bantuan subsidi upah
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun kaltim |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar