"Saya cekik korban kurang lebih satu jam," imbuhnya.
Irwan mengatakan tersangka meminta berulang kali kepada korban untuk menggugurkan kandungan hingga usia kurang lebih 8 bulan.
Itulah menjadi alasan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dan jabang bayi yang dikandungnya.
"Korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban," katanya.
Irwan mengatakan tersangka mengguyur badan korban dengan air setelah menghabisi nyawanya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah korban meninggal dunia.
Kini, Agung pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah habisi nyawa sang pacar.
Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara," ujar dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar