"Keputusan nanti sore akan menjadi yang pertama kalinya seorang pemimpin gangster Yakuza Jepang yang dijatuhi hukuman mati di Jepang," kata jaksa.
Kedua terdakwa diduga diinstruksikan untuk melakukan pembunuhan dan kejahatan terorganisir dalam empat kasus, termasuk penembakan terhadap mantan pemimpin serikat nelayan (saat itu 70 orang) di Kitakyushu pada tahun 1998.
Dia dituduh melanggar Undang-Undang Hukuman (percobaan pembunuhan sistematis) dan melanggar Undang-Undang Pedang dan Senjata api.
Sementara tidak ada bukti yang jelas untuk mendukung instruksi yang diberikan oleh kedua terdakwa, masalah terbesar adalah apakah akan mengizinkan komando dan perintah atasan berdasarkan organisasi gangster.
Dilansir dari Tribunnews.com, mafia yakuza sudah lama dibiarkan di Jepang sebagai kejahatan yang diperlukan, untuk memastikan ketertiban di jalanan dan menyelesaikan sesuatu dengan cepat, terlepas dari caranya yang memicu perdebatan.
Akan tetapi dalam beberapa dekade terakhir, peraturan anti-geng yang lebih ketat, toleransi sosial yang memudar, dan ekonomi yang lemah mengakibatkan keanggotaan yakuza terus menurun.
Nomura yang merupakan kepala sindikat kejahatan "Kudo-kai" di barat daya Jepang, dinyatakan bersalah, karena memerintahkan penembakan fatal pada 1998 terhadap seorang mantan bos koperasi perikanan yang berwenang atas proyek pembangunan pelabuhan, kata sejumlah media besar yang dikutip AFP.
Dia juga berada di balik serangan tahun 2014 terhadap kerabat korban pembunuhan, dan serangan pisau 2013 terhadap seorang perawat di sebuah klinik tempat Nomura mencari perawatan, menurut laporan pengadilan.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar