GridPop.ID - Belakangan, publik digemparkan dengan keputusan pemerintahan Brunei Darussalam yang telah memberlakukan hukum mati bagi pelaku LGBT.
Brunei Darussalam telah menerapkan hukuman mati dengan cara dirajam dimulai pada Rabu (3/4/2019) lalu.
Kendati telah memberlakukan aturan hukum yang menuai kritik dan kecaman, Sultan Hassanal Bolkiah bersikeras bahwa Brunei adalah negara yang adil dan bahagia.
"Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis," ujar Sultan seperi dikutip GridPop.id dari Kompas.com.
Selang sebulan dari putusannya tersebut, Sultan Brunei mengubah haluannya.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (6/5/2019), Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mengumumkan dia tidak akan menerapkan hukuman mati dengan dirajam bagi LGBT yang ketahuan berhubungan seks.
Dilaporkan BBC Minggu (5/5), pengumuman itu muncul setelah hukuman yang diperkenalkan menuai kecaman dunia internasional.