Jika terjadi hal seperti itu, lalu bagaimana cara melaporkan online shop yang melakukan penipuan berbasis online?
Begini cara melapor online shop yang telah melakukan penipuan dilansir dari Kompas.com
1. Melapor ke Polisi
Apabila masyarakat merasa menjadi korban penipuan online, dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Prosedur melaporkan tindak pidana secara langsung
- Datangi kantor polisi terdekat dari kejadian tindak pidana.
- Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.
- Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Adapun beberapa berkas yang perlu dipersiapkan, antara lain: Bukti percakapan pembeli dengan penjual Bukti transfer.
2. Cek nomor rekening di situs cekrekening.id
- Periksa nomor rekening tujuan di situs cekrekening.id. Pada situs tersebut akan dimunculkan keterangan, apakah rekening itu pernah terlibat tindak penipuan atau belum.
- Masuk ke laman cekrekening.id, kemudian masukkan nama bank dan nomor rekening.
- Muncul hasil rekam jejak rekening. Jika muncul rekam jejak nomor rekening tersebut pernah dilaporkan, maka Anda patut waspada.
Langkah untuk melaporkan rekening melalui situs cekrekening.id, sebagai berikut:
- Masukkan nama bank Ketik nomor rekening yang terindikasi sebagai penipu
- Tuliskan nama pemilik rekening
- Pilih kategori penipuan Tuliskan kronologi penipuan yang dialami oleh korban
- Unggah sejumlah bukti penipuan yang dialami.
3. Lapor ke laman Lapor.go.id
Lapor.go.id adalah situs yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.
Berikut caranya.
- Tulis Laporan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap
- Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang
- Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan
- Tanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari
- Laporan akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar