Namun, atas desakan keluarga, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Pada awalnya korban memang enggan melapor. Karena penganiayaan korban mengalami luka pada mulut bagian dalam,” ucap Rudy.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SN.
Setelah diperiksa, SN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Kepolisian Resor Magetan masih melakukan pendalaman terkait legalitas kepemilikan airsoft gun tersebut mengingat tersangka adalah warga sipil.
“ Senjata ini milik temannya yang dijaminkan, Ini masih kita kembangkan,” katanya.
Bicara soal Airsoft gun, banyak orang yang berani merogoh kocek dalam demi menekuni kegiatan yang menjadi kecintaannya.
Tapi hal ini sedikit berbeda dengan hobi Airsoft Gun.
Dilansir dari Tribun Kaltim, selain perkara membeli unit atau peralatan pendukung, pehobi kegiatan ini juga harus siap disibukkan dengan sejumlah aturan ketat lainnya.
"Apalagi ketika sudah tergabung dalam komunitas. Maka mau tidak mau, memang harus mengikuti peraturan dengan ketat. Mulai dari memiliki KTA, mendaftarkan unit, bahkan mengusahakan izin ketika ingin melakukan latihan," ujar Dj.
Source | : | Kompas.com,Tribun Kaltim |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar