GridPop.ID - Seorang pengendara motor di aniaya oleh pengendara mobil yang tanpa sengaja kendaraanya tersenggol.
Tak terima, pelaku lakukan penganiayaan dengan menampar korban beberapa kali.
Pelaku tersebut berinisial SN (51) pengendara mobil warga Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang akhirnya ditangkap anggota Reskrim Polres Magetan.
Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, penganiayaan terjadi ketika motor korban berinisial TP (18), warga Desa Randusongo, Magetan tanpa sengaja menyenggol mobil pelaku di Jl Sukowati hingga tergores pada Senin (2/8/2021).
Merasa kesal karena mobilnya terenggol, pelaku kemudian menampar korban.
“Tersangka ini menampar korban satu kali,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Jumat (27/8/2021).
SN kemudian bersama korban membawa mobilnya ke salah bengkel di Desa Ginuk untuk diperbaiki.
Namun, di tengah perjalanan, SN kembali menampar wajah korban sebanyak dua kali.
“Dan tersangka mengeluarkan airsoft gun yang disimpan di bawah jok mobil,” ujar Rudy.
Dari hasil pemeriksaan, airsof gun itu merupakan milik teman SN yang dijadikan jaminan utang sebesar Rp 1,5 juta.
Setelah mengganti kerusakan mobil SN, TP kemudian pulang.
Akibat penganiayaan SN, korban mengalami luka pada bagian dalam mulut. Pada awalnya korban enggan melapor karena takut.
Namun, atas desakan keluarga, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Pada awalnya korban memang enggan melapor. Karena penganiayaan korban mengalami luka pada mulut bagian dalam,” ucap Rudy.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SN.
Setelah diperiksa, SN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Kepolisian Resor Magetan masih melakukan pendalaman terkait legalitas kepemilikan airsoft gun tersebut mengingat tersangka adalah warga sipil.
“ Senjata ini milik temannya yang dijaminkan, Ini masih kita kembangkan,” katanya.
Bicara soal Airsoft gun, banyak orang yang berani merogoh kocek dalam demi menekuni kegiatan yang menjadi kecintaannya.
Tapi hal ini sedikit berbeda dengan hobi Airsoft Gun.
Dilansir dari Tribun Kaltim, selain perkara membeli unit atau peralatan pendukung, pehobi kegiatan ini juga harus siap disibukkan dengan sejumlah aturan ketat lainnya.
"Apalagi ketika sudah tergabung dalam komunitas. Maka mau tidak mau, memang harus mengikuti peraturan dengan ketat. Mulai dari memiliki KTA, mendaftarkan unit, bahkan mengusahakan izin ketika ingin melakukan latihan," ujar Dj.
Hal ini lantaran hobi Airsoft Gun termasuk dalam kegiatan berisiko dan bahkan ada beberapa kasus pidana di mana pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan unit Airsoft Gun.
"Ada beberapa anggota kami yang juga sempat mengalami cedera saat melakukan latihan atau pertandingan," ujarnya.
Salah satunya adalah Hamsa, di mana ia harus mengalami tanggal gigi seri akibat terkena peluru Airsoft Gun.
"Satu gigi seri saya tanggal akibat berlatih Airsoft Gun. Meskipun menggunakan pengaman, pehobi kegiatan ini tetap memiliki risiko cedera. Itulah mengapa aturan yang ditetapkan pun cukup ketat. Selain itu, jarak tembak juga diatur minimal 5 meter karena meskipun menggunakan BDU, tetap akan terasa sakit saat jarak tembaknya dekat. Jadi walaupun cukup merepotkan, memang sebaiknya untuk menggeluti hobi ini kita harus rela disibukkan dengan beberapa aturan dasar supaya kita aman, masyarakat pun merasa aman," pungkas Hamsa.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Kaltim |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar