Di media sosial Twitter, salah satu warganet menanyakan, bagaimana jika terjadi kendala sinyal ketika proses pemeriksaan saat melakukan perjalanan.
"Yang perlu diperhatikan, enggak semua daerah lancar sinyal, gak semua orang punya hp dan terpenting gak muncul sertifikat vaksin nya pdhal dah lengkap sampai dosis 2, atau mungkin harus dosis 3 ya, baru muncul sertifikatnya," tulis Agus dalam twitnya.
Saat dikonfirmasi soal ini, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura 1 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Taufan Yudhistira menekankan, persyaratan perjalanan menggunakan transportasi pesawat udara memang wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.
Jika tengah melakukan pemeriksaan terdapat kendala akses aplikasi PeduliLindungi atau calon penumpang tidak mampu menggunakan aplikasi tersebut, maka pemeriksaan akan dilakukan dengan cara manual oleh tim validasi dokumen kesehatan.
Tim validasi dokumen kesehatan yang dimaksud adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Secara manual maksudnya, calon penumpang wajib menunjukkan dokumen kesehatan secara fisik," kata Taufan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).
Kemudian ia menjelaskan, dokumen kesehatan misalnya surat keterangan negatif Covid-19, atau tes antigen.
Dokumen kesehatan secara fisik yang dijadikan sebagai persyaratan perjalanan bergantung tujuan dan dosis vaksinasi.
Source | : | Kompas.com,TribunTimur.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar