GridPop.ID - Kini salah satu syarat perjalanan di seluruh moda transportasi menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Dilansir dari TribunTimur.com, penerapan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi serentak diberlakukan sejak, Sabtu (28/8/2021).
Baik dalam moda transportasi darat, laut, udara, da perkeretaapian harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Maka dari itu bagi siapa pun yang belum memiliki aplikasinya diajurkan untuk mendownload terlebih dahulu.
Melansir Kompas.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan bahwa sektor transportasi menjadi salah satu sektor penting sebagai pengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19.
Terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi tempat dimana pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan.
Adanya Aplikasi PeduliLindungi, membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan dalam penghentian penyebaran Covid-19.
Harapannya, aplikasi tersebut dapat mengelola mobilitas masyarakat.
Akan tetapi, dari sekian banyak yang telah menginstall aplikasi tersebut, ada yang khawatir jika saat pemeriksaan justru PeduliLindungi terkendala gangguan.
Di media sosial Twitter, salah satu warganet menanyakan, bagaimana jika terjadi kendala sinyal ketika proses pemeriksaan saat melakukan perjalanan.
"Yang perlu diperhatikan, enggak semua daerah lancar sinyal, gak semua orang punya hp dan terpenting gak muncul sertifikat vaksin nya pdhal dah lengkap sampai dosis 2, atau mungkin harus dosis 3 ya, baru muncul sertifikatnya," tulis Agus dalam twitnya.
Saat dikonfirmasi soal ini, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura 1 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Taufan Yudhistira menekankan, persyaratan perjalanan menggunakan transportasi pesawat udara memang wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.
Jika tengah melakukan pemeriksaan terdapat kendala akses aplikasi PeduliLindungi atau calon penumpang tidak mampu menggunakan aplikasi tersebut, maka pemeriksaan akan dilakukan dengan cara manual oleh tim validasi dokumen kesehatan.
Tim validasi dokumen kesehatan yang dimaksud adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Secara manual maksudnya, calon penumpang wajib menunjukkan dokumen kesehatan secara fisik," kata Taufan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/8/2021).
Kemudian ia menjelaskan, dokumen kesehatan misalnya surat keterangan negatif Covid-19, atau tes antigen.
Dokumen kesehatan secara fisik yang dijadikan sebagai persyaratan perjalanan bergantung tujuan dan dosis vaksinasi.
Jika pelaku perjalanan mengalami kendala dalam membuka aplikasi PeduliLindungi, dapat juga dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
"Perlu menunjukkan dokumen, termasuk sertifikat vaksinasi," ujar Taufan.
Cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Ada dua tahap untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
1. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi
2. Menu paspor digital
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunTimur.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar