Melansir Covid19.go.id, berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dengan Surat Nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021, vaksin Moderna diperuntukkan:
1. Sebagai vaksin dosis ketiga (booster) untuk tenaga kesehatan.
Vaksin Moderna sebagai booster untuk tenaga kesehatan akan diberikan minimal 3 bulan setelah dosis kedua.
Adapun alasan pemberian booster ini didasarkan atas tingginya risiko yang dihadapi para nakes di saat gelombang infeksi virus corona varian Delta.
Data yang dihimpun Kontan dari tim mitigasi Ikatan Dokter Indonesia menunjukkan, sudah 949 jiwa tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Dari data tersebut, terdapat 20 orang dokter dan 10 orang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 meski telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
2. Diperuntukkan bagi publik yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali.
Selain itu, vaksin Covid-19 produksi Moderna akan diperuntukkan bagi publik yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, khususnya ibu hamil atau masyarakat yang memiliki komorbid.
Satgas Covid-19 memang baru merekomendasikan vaksinasi kepada ibu hamil pada awal Agustus ini.
Penyertaan ibu hamil sebagai sasaran penerima vaksin didasarkan atas data tingginya risiko yang dihadapi ibu hamil, jika tidak mendapatkan vaksin Covid-19.
Source | : | Kompas.com,Sripoku |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar