GridPop.ID - Sampai saat ini, pemerintah terus mengkebut vaksinasi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Salah satu vaksin yang sudah mulai disalurkan adalah moderna.
Melansir dari laman kompas.com, vaksin Moderna dibuat oleh perusahaan Amerika Serikat yang berbasis mRNA dengan nukleosida dimodifikasi, sehingga dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap infeksi virus corona.
Melansir pemberitaan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Moderna pada 2 Juni 2021.
Vaksin Moderna aman untuk kelompok populasi dengan komorbid atau penyakit penyerta seperti penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit lever, dan HIV.
Sementara mengutip lama sripoku.com, Pemerintah Indonesia telah menerima hibah vaksin Covid-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis.
Namun, tak semua orang bisa disuntiikan vaksin moderna, berikut penjelasannya.
Melansir Covid19.go.id, berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dengan Surat Nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021, vaksin Moderna diperuntukkan:
1. Sebagai vaksin dosis ketiga (booster) untuk tenaga kesehatan.
Vaksin Moderna sebagai booster untuk tenaga kesehatan akan diberikan minimal 3 bulan setelah dosis kedua.
Adapun alasan pemberian booster ini didasarkan atas tingginya risiko yang dihadapi para nakes di saat gelombang infeksi virus corona varian Delta.
Data yang dihimpun Kontan dari tim mitigasi Ikatan Dokter Indonesia menunjukkan, sudah 949 jiwa tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Dari data tersebut, terdapat 20 orang dokter dan 10 orang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 meski telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
2. Diperuntukkan bagi publik yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali.
Selain itu, vaksin Covid-19 produksi Moderna akan diperuntukkan bagi publik yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, khususnya ibu hamil atau masyarakat yang memiliki komorbid.
Satgas Covid-19 memang baru merekomendasikan vaksinasi kepada ibu hamil pada awal Agustus ini.
Penyertaan ibu hamil sebagai sasaran penerima vaksin didasarkan atas data tingginya risiko yang dihadapi ibu hamil, jika tidak mendapatkan vaksin Covid-19.
Pemberian vaksin diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 4 minggu.
Saat ini, warga Jakarta sudah bisa mendapatkan vaksin Moderna. Adapun syarat mendapat vaksin Moderna antara lain:
1. Belum pernah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis satu dan kedua.
2. Masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Covid-19 AstraZenecca dan Sinovac.
Hal itu dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan mana pun tidak harus BPJS dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
3. Hanya diberikan kepada masyarakat dengan KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
Efek samping vaksin Moderna
Efikasi atau kemanjurkan vaksin ini sebesar 94,1 persen pada kelompok usia 18-65 tahun. Sedangkan untuk kelompok usia di atas 65 tahun, efikasinya sebesar 86,4 persen.
Vaksin Moderna ini juga mempunyai efek samping kepada penerimanya.
Munculnya efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) cenderung dapat ditoleransi, dengan efek samping biasanya dirasakan setelah dosis kedua.
Beberapa efek samping yang paling sering dirasakan sebagai berikut:Nyeri (di tempat suntikan)
Kelelahan Nyeri otot Nyeri sendi Pusing Sementara itu, potensi gejala umum atau moderat yang muncul dapat berupa lemas, sakit kepala, menggigil, demam, dan mual.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar