GridPop.ID - Karena kasus covid-19 masih terus ada, pemerintah pun terus mempercepat upaya vaksinasi untuk seluruh masyarakat.
Bahkan, kini sertifikat vaksinasi covid-19 menjadi salah satu syarat masuk ke mal/pusat perbelanjaan.
Dilansir dari laman tribunnews.com, Hal tersebut berkaitan dengan uji coba pembukaan mal/pusat perbelanjaan saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dikutip dari Kominfo.go.id, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan orang lanjut usia di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Tak hanya itu, sertifikat vaksinasi juga menjadi syarat untuk bisa berpergian menggunakan moda transportasi umum dan keluar masuk daerah.
Baru-baru ini, polisi berhasil mengamankan sindikat pembuat sertifikat vaksin covid-19 palsu.
Diberitakan oleh kompas.com, sebanyak 22 orang diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar