Para tersangka itu berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), RH (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21).
"Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, di Polres Karangasem, Bali, Senin (30/8/2021).
Ricko menyebut, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem.
Sindikat ini menyasar anak buah kapal (ABK) yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Polisi kemudian memperketat pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai. Setiap penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian pada Kamis (26/8/2021), polisi memeriksa satu bus dan mobil mini bus dengan total penumpang sebanyak 31 orang ABK.
Setelah dilakukan pengecekan,terungkaplah hal tak disangka ini.
Ditemukan 18 ABK yang menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Mereka lalu diboyong ke Polres Karangasem untuk pemeriksaan.
"Sedangkan 13 lainnya tidak menggunakan (vaksin palsu) karena meraka tahu vaksin itu gratis. Kedua, surat vaksin ini adalah palsu," tuturnya.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar