GridPop.ID - Karena kasus covid-19 masih terus ada, pemerintah pun terus mempercepat upaya vaksinasi untuk seluruh masyarakat.
Bahkan, kini sertifikat vaksinasi covid-19 menjadi salah satu syarat masuk ke mal/pusat perbelanjaan.
Dilansir dari laman tribunnews.com, Hal tersebut berkaitan dengan uji coba pembukaan mal/pusat perbelanjaan saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dikutip dari Kominfo.go.id, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan orang lanjut usia di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Tak hanya itu, sertifikat vaksinasi juga menjadi syarat untuk bisa berpergian menggunakan moda transportasi umum dan keluar masuk daerah.
Baru-baru ini, polisi berhasil mengamankan sindikat pembuat sertifikat vaksin covid-19 palsu.
Diberitakan oleh kompas.com, sebanyak 22 orang diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali.
Para tersangka itu berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), RH (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21).
"Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, di Polres Karangasem, Bali, Senin (30/8/2021).
Ricko menyebut, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem.
Sindikat ini menyasar anak buah kapal (ABK) yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Polisi kemudian memperketat pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai. Setiap penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian pada Kamis (26/8/2021), polisi memeriksa satu bus dan mobil mini bus dengan total penumpang sebanyak 31 orang ABK.
Setelah dilakukan pengecekan,terungkaplah hal tak disangka ini.
Ditemukan 18 ABK yang menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Mereka lalu diboyong ke Polres Karangasem untuk pemeriksaan.
"Sedangkan 13 lainnya tidak menggunakan (vaksin palsu) karena meraka tahu vaksin itu gratis. Kedua, surat vaksin ini adalah palsu," tuturnya.
Polisi, lanjut Ricko, menangkap lima orang terkait sertifikat vaksin Covid-19 palsu di Lombok pada Jumat (27/8). Mereka adalah I (45), SH (29), YR (45), AH (29), dan RH (32).
Peran kelima orang tersangka tersebut berbeda-beda dalam membuat sertifikat vaksin Covid-19.
Tersangka berinisial I dan SH mengumpulkan KTP para ABK untuk dibuatkan surat vaksin palsu, kemudian tersangka inisial I meminta tersangka inisial YR untuk membuat surat vaksin Covid-19 palsu.
Selanjutnya tersangka YR menyuruh tersangka inisial AH untuk membuat atau mencetak surat vaksin palsu dengan format atau contoh yang telah diberikan oleh tersangka RH.
Proses pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 Palsu dilakukan dengan cara memindai contoh surat vaksin Covid-19 asli.
Setelah itu, pelaku mengedit hasil pindaian tersebut dengan mengganti identitas pada surat vaksin palsu atas nama para ABK yang memesan.
"Untuk satu (sertifikat vaksin Covid-19 palsu) diminta kepada ABK Rp 200.000," kata Ricko.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 sertifikat vaksin Covid-19 palsu, sejumlah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 3,4 juta.
Selain itu, juga diamankan satu unit kendaraan bus Nopol DK 8774 KK warna hijau beserta STNK dan kunci, satu unit laptop, satu unit layar monitor, satu unit printer, dan uang tunai sebesar Rp 250.000.
"Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat," jelas Ricko.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar