GridPop.ID - Bak angin segar di tengah pandemi, tahun 2021 yang sudah memasuki bulan September ini akan ada ragam bantuan sosial dari pemerintah.
Tentu saja, hal itu menjadi kabar baik bagi para calon penerima bantuan sosial.
Pemerintah menggulirkan dana untuk bantuan sosial dalam rangka menjaga daya beli masyarakat saat masa PPKM mulai Juli 2021.
Beberapa bansos dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam masa PPKM, pemerintah mempertebal anggaran PEN dari Rp 699 triliun ke kisaran Rp 744 triliun.
Berikut ini ragam bansos yang bakal dicairkan pemerintah pada September 2021 dilansir dari Kompas.com :
1. Bantuan Subsidi Upah
Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta.
Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Bantuan subsidi upah ini bakal terus cair di bulan September, setelah pada bulan Agustus telah dicairkan untuk gelombang I dan gelombang II.
Kriteria penerima BSU Kemnaker ini hanya dibatasi pada pekerja/buruh yang berada di PPKM Level 3 dan 4.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar