GridPop.ID - Bak angin segar di tengah pandemi, tahun 2021 yang sudah memasuki bulan September ini akan ada ragam bantuan sosial dari pemerintah.
Tentu saja, hal itu menjadi kabar baik bagi para calon penerima bantuan sosial.
Pemerintah menggulirkan dana untuk bantuan sosial dalam rangka menjaga daya beli masyarakat saat masa PPKM mulai Juli 2021.
Beberapa bansos dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam masa PPKM, pemerintah mempertebal anggaran PEN dari Rp 699 triliun ke kisaran Rp 744 triliun.
Berikut ini ragam bansos yang bakal dicairkan pemerintah pada September 2021 dilansir dari Kompas.com :
1. Bantuan Subsidi Upah
Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta.
Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Bantuan subsidi upah ini bakal terus cair di bulan September, setelah pada bulan Agustus telah dicairkan untuk gelombang I dan gelombang II.
Kriteria penerima BSU Kemnaker ini hanya dibatasi pada pekerja/buruh yang berada di PPKM Level 3 dan 4.
Namun demikian, seiring waktu pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap status Level PPKM ini dan mengeluarkan Inmendagri yang baru.
Seperti misalnya, wilayah anglomerasi Semarang Raya yang satu bulan lalu berstatus PPKM Level 4 kini telah menjadi Level 2.
Lantas, bagaimana jika wilayah tempat kerja berubah status PPKM nya menjadi Level 2 atau 1, apakah pekerja di wilayah tersebut tetap dapat BSU Rp 1 juta ini?
Dilansir dari Tribunnews.com, meski pemerintah telah mengeluarkan Inmendagri terbaru terkait penyesuaian level PPKM, namun hal itu tidak akan berpengaruh.
Wilayah penerima BSU Tahun 2021 mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021 dikarenakan pada saat Pemerintah memutuskan dan menyusun regulasi dan aturan teknis BSU ini, dasar hukum positif yang dipegang adalah Inmendagri tersebut.
Dengan demikian, penentuan status wilayah dalam lampiran Permenaker No 16 Tahun 2021 ini bersifat tetap.
2. Diskon listrik
Diskon listrik juga kembali cair pada September 2021 mengingat insentif ini diperpanjang sampai Desember 2021.
Semula, diskon listrik ini bakal berakhir pada September 2021. Stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.
Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun untuk bantuan diskon listrik tersebut.
Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.
"Untuk pelanggan yang 450 VA dan 900 VA, kita akan perpanjang hingga Desember 2021, dengan diskon 50 persen (450 VA) dan 25 persen (900 VA)," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
3. PKH
Program Keluarga Harapan bakal kembali cair pada September 2021 ini. PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah. Bantuan berupa uang tunai dan sembako.
Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima. Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta KPM.
Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.
Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.
Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun.
Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.
4. Bantuan kuota internet
Bantuan kuota internet bakal cair lagi pada September 2021. Bantuan diberikan untuk murid, mahasiswa, hingga guru atau dosen.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sempat menyebutkan, bantuan ini dicairkan pada tanggal 11-15 Agustus 2021.
Mekanisme pencairannya adalah sebulan sekali selama 3 bulan di tiap tanggal 11-15 bulan tersebut. Bantuan kuota internet akan menyasar pada 26,9 juta siswa, mahasiswa, dan guru/dosen dengan total anggaran Rp 2,3 triliun.
Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, pendidik PAUD-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.
5. UKT kuliah
Bantuan berikutnya yang digulirkan pada September adalah bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta. Bantuan diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan.
Bantuan pun akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.
Jika biaya kuliah lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar. Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar