"Perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir, mengingat efeknya yang tentu luar biasa pada korban," kata Sahroni kepada Tribunnews.com, Kamis (2/9/2021).
Sahroni lantas menyinggung tentang pentingnya memperjuangkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan.
"Apa lagi kita tahu, perundungan ini sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan."
"Inilah kenapa kami di Nasdem getol memperjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya," imbuhnya.
Selain itu, tentang pengakuan korban yang pernah mengadu ke Polsek Gambir dan tak ditanggapi dengan serius juga ikut disinggung.
"Saya juga menyayangkan sikap polisi di Polsek Gambir yang justru tidak menganggap serius laporan korban."
"Tugas polisi adalah memproses laporan, dan jelas-jelas laporannya mengandung pidana penganiayaan," katanya.
Menurut Sahroni, kalau begini maka sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar