GridPop.ID - Pesugihan merupakan hal yang dilarang.
Apalagi jika pelaku pesugihan sampai melakukan perjanjian dengan makhluk halus.
Dilansir dari laman tribunjabar.com, seorang juru kunci lokasi pesugihan di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, tak bosan mengingatkan calon pencari pesugihan untuk selalu waspada.
Terutama mengenai pelaksanaan perjanjian atau kontrak antara pemuja dengan jin bersangkutan.
Pasalnya, kata Ading, bangsa jin selalu mengikuti kehendak yang disepakati dalam perjanjian sebelumnya.
Karena itu, tidak sedikit orang yang sudah melakukan perjanjian dalam mencari pesugihan itu ingkar janji dan berakibat fatal hingga terjadi kematian.
Menghadapi persoalan demikian, kata dia, sebaiknya perjanjian dengan bangsa jin itu dilakukan jauh di luar logika.
"Pada dasarnya, ketika seseorang dalam mencari pesugihan di tempat keramat itu ada perjanjian," ujar Ading saat ditemui di rumahnya di desa setempat, Jumat (26/2/2021).
Source | : | Kompas.com,TribunJabar |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar