GridPop.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali di perpanjang meski laju penurunan kasus Covid-19 mulai membaik.
Sehubungan dengan pemberlakukan tersebut, pemerintah kini juga melakukan penyesuaian dengan peraturan-peraturan baru.
Terlebih soal syarat dan aturan untuk masuk berkunjung atau melakukan liburan di wilayah yang menjalankan PPKM salah satunya di Bali.
Persyaratan untuk berkunjung ke Bali dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
PPKM 7 September
Bali berstatus PPKM Level 4 pada 7 September-13 September 2021.
Syarat dan aturan kegiatan secara spesifik terangkum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Syarat masuk dan libur di Bali Per 7 September dilansir dari Kompas.com:
1. Semua wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksinasi pertama
2. Tunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi
3. Tes antigen negatif (H-1) untuk penumpang pesawat yang sudah dua kali vaksin
4. Tes PCR negatif (H-2) untuk penumpang pesawat yang baru sekali vaksin
5. Tes antigen negatif (H-1) untuk pengunjung dengan mobil, motor, bis dan kapal laut
6. Boleh masuk mal hanya jika sudah dua kali vaksin
7. Ibu hamil, anak di bawah 12 tahun dan lansia dilarang masuk mal
8. Wajib melakukan protokol kesehatan ketat dan 6M
9. Harus pergi ke tempat isolasi terpusat dan RS jika terkonfirmasi positif Covid-19
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar