GridPop.ID - Kucing menjadi salah satu hewan peliharaan yang banyak dimiliki orang-orang di rumah.
Namun, tak jarang banyak yang menyakiti kucing dan bertindak kasar pada hewan peliharaan ini.
Seperti kasus jagal kucing yang terjadi di Medan, Sumatera Utara yang sempat jadi sorotan beberapa waktu lalu.
Dilansir dari laman kompas.com, Kasus ini bermula dari hilangnya kucing milik pemilik akun Instagram @soniarizkikarai di Medan.
Dalam pencariannya, ia mendapat informasi bahwa kucingnya dimasukkan ke dalam karung goni oleh seseorang yang sering mengambil kucing untuk dibunuh lalu dijual dengan harga Rp 70.000 per kilogram.
Ia kemudian melakukan penelusuran lebih jauh. Akan tetapi, kucing bernama Tayo miliknya malah ditemukan dalam keadaan tidak utuh.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP. Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan,
"Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar