GridPop.ID - Kucing menjadi salah satu hewan peliharaan yang banyak dimiliki orang-orang di rumah.
Namun, tak jarang banyak yang menyakiti kucing dan bertindak kasar pada hewan peliharaan ini.
Seperti kasus jagal kucing yang terjadi di Medan, Sumatera Utara yang sempat jadi sorotan beberapa waktu lalu.
Dilansir dari laman kompas.com, Kasus ini bermula dari hilangnya kucing milik pemilik akun Instagram @soniarizkikarai di Medan.
Dalam pencariannya, ia mendapat informasi bahwa kucingnya dimasukkan ke dalam karung goni oleh seseorang yang sering mengambil kucing untuk dibunuh lalu dijual dengan harga Rp 70.000 per kilogram.
Ia kemudian melakukan penelusuran lebih jauh. Akan tetapi, kucing bernama Tayo miliknya malah ditemukan dalam keadaan tidak utuh.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP. Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan,
"Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".
Sama seperti kejadian ini, kejadian penganiayaan terhadap kucing ternyata juga ditemukan di negara ini.
Dilansir sosok.id dari dari Nextshark, pada 1 Desember 2019, Masyarakat Bebas Bulu, sekelompok sukarelawan sedunia yang berkampanye menentang penggunaan bulu binatang, menjelaskan tentang hal tersebut.
Penjualan daging dan bulu kucing di China terus tumbuh.
Lebih jauh, saat ini juga tidak ada undang-undang yang menentang kekejaman terhadap binatang.
Menurut organisasi nirlaba itu, sebagian besar kucing yang ditangkap dalam perdagangan itu adalah hewan liar.
Kucing-kucing itu tidak pernah dimusnahkan atau dikebiri.
Sehingga mereka terus bereproduksi pada tingkat yang “mengkhawatirkan”.
Selain itu, beberapa orang diduga juga mengambil kucing peliharaan.
"Mereka dijual kepada tukang daging yang merebus mereka hidup-hidup."
"Biar kulitnya menjadi sepatu, sarung tangan, dompet, dll," klaim kelompok Bebas Bulu tersebut dalam sebuah postingan Facebook.
Postingan itu sontak mengundang banyak perhatian publik.
"Ini menghancurkan hatiku hingga berkeping-keping."
"Saya menangis," komentar salah seorang Pengguna Facebook.
Sementara yang menanyakan hati nurani pelaku tindakan kejam ini.
"Bagaimana orang bisa melakukan tindakan itu?"
Sebenarnya, kegiatan memakan kucing dan anjing di China adalah legal.
Namun itu hanya tindakan minoritas dan jauh dari aktivitas normal yang dilakukan kebanyakan orang.
Pada 2017, sosial media di China bereaksi juga dengan ketakutan terkait seorang pria yang yang ketahuan mengangkut sekitar 500 kucing.
Beberapa diantaranya adalah hewan peliharaan yang dicuri, dimasukkan ke dalam kandang kecil dan hendak dijual ke restoran.
Sebuah survei lokal pada tahun yang sama mengungjap bahwa 13% penduduk di Yulin - tempat festival anjing tahunan terkenal di Cina - tidak pernah makan anjing, sementara 59% diantaranya jarang mengonsumsinya.
"Yang benar adalah bahwa makan anjing dan kucing bukan bagian dari praktik kuliner arus utama China bahkan di Yulin, rumah dari festival daging anjing," kata Peter Li, spesialis kebijakan China untuk Humane Society International.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar