GridPop.ID - Pasutri asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah terancam hukuman penjara atas tindakan pemalsuan dokumen pernikahan.
Dilansir dari Kompas.com, pria berinisial SC (44) merestui sang istri, BD (36) untuk menikah lagi dengan pria lain.
Alasan di balik restu yang diberikan pria tersebut tak kalah bikin heboh.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, alasan SC mengizinkan BD menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal.
Diketahui bahwa SC berprofesi sebagai perangkat desa, dan kemudian ia membantu sang istri melancarkan aksi pemalsuan dokumen pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara BD adalah kepala di sebuah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi.
Mereka sepakat untuk istrinya nikah lagi dengan sebelumnya membuat profil di akun medsos MiChat," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan saat ditemui awak media di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).
Dilansir dari TribunBanyumas.com, BD kemudian berhasil berkenalan dengan pria berinisial AK.
Source | : | Kompas.com,TribunBanyumas.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar