"Jadi nikahnya resmi atau dokumen akta nikahnya sah, tapi syarat-syarat untuk membuat dokumen ini yang dipalsukan," terangnya.
Dijelaskan oleh Dandy, kasus ini terungkap ketika korban yang berinisial IC hendak mendaftarkan pernikahan ke KUA.
"Jadi si korban datang ke KUA kaget datanya di KUA menerangkan sudah menikah," jelasnya.
Pasalnya, data yang dipakai BD untuk menikah adalah identitas wanita yang berinisial IC.
IC adalah guru PAUD yang dikepalai oleh BD.
IC sendiri tak tahu jika identitasnya telah disalahgunakan oleh BD.
Selama pernikahan, tiap malamnya BD berhubungan suami istri dengan AK.
Lalu saat siang hari, ia pulang ke rumah untuk berhubungan badan dengan SC.
Atas perbuatan pasangan suami istri tersebut, mereka terancam pidana 6 tahun penjara.
"Ancamannya Pasal 263 KUHP, dengan pidana 6 tahun penjara," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunBanyumas.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar