GridPop.ID - Pasutri asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah terancam hukuman penjara atas tindakan pemalsuan dokumen pernikahan.
Dilansir dari Kompas.com, pria berinisial SC (44) merestui sang istri, BD (36) untuk menikah lagi dengan pria lain.
Alasan di balik restu yang diberikan pria tersebut tak kalah bikin heboh.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, alasan SC mengizinkan BD menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal.
Diketahui bahwa SC berprofesi sebagai perangkat desa, dan kemudian ia membantu sang istri melancarkan aksi pemalsuan dokumen pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara BD adalah kepala di sebuah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi.
Mereka sepakat untuk istrinya nikah lagi dengan sebelumnya membuat profil di akun medsos MiChat," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan saat ditemui awak media di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).
Dilansir dari TribunBanyumas.com, BD kemudian berhasil berkenalan dengan pria berinisial AK.
“Badriah mencari sasaran laki-laki yang mau diajak menikah melalui aplikasi MiChat."
"Lalu dia berkenalan dengan pria berinisial AK di aplikasi tersebut."
"Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp."
"Setelah itu bertemu,” ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/9/2021).
BD juga mengaku pada AK bahwa ia masih perawan.
Setelah merasa cocok, kemudian AK mengajak BD berpacaran selama dua pekan.
Setelah memalsukan dokumen tersebut, BD akhirnya dinikahi AK dan pernikahan itu telah berlangsung selama tiga bulan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan adalah kurang puasnya si istri ini," ucap Dandy.
Setelah menikah, si istri tiap minggunya memperoleh nafkah sebesar Rp 450.000 dan kemudian diberikan pada SC.
"Jadi nikahnya resmi atau dokumen akta nikahnya sah, tapi syarat-syarat untuk membuat dokumen ini yang dipalsukan," terangnya.
Dijelaskan oleh Dandy, kasus ini terungkap ketika korban yang berinisial IC hendak mendaftarkan pernikahan ke KUA.
"Jadi si korban datang ke KUA kaget datanya di KUA menerangkan sudah menikah," jelasnya.
Pasalnya, data yang dipakai BD untuk menikah adalah identitas wanita yang berinisial IC.
IC adalah guru PAUD yang dikepalai oleh BD.
IC sendiri tak tahu jika identitasnya telah disalahgunakan oleh BD.
Selama pernikahan, tiap malamnya BD berhubungan suami istri dengan AK.
Lalu saat siang hari, ia pulang ke rumah untuk berhubungan badan dengan SC.
Atas perbuatan pasangan suami istri tersebut, mereka terancam pidana 6 tahun penjara.
"Ancamannya Pasal 263 KUHP, dengan pidana 6 tahun penjara," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunBanyumas.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar