GridPop.ID - Kasus prostitusi online memang menjadi salah satu permasalahan yang tak kunjung rampung.
Mirisnya lagi, kasus prostitus online ini kini sudah menyasar hingga anak-anak berusia remaja.
Beberapa waktu lalu, polisi membongkar prostitusi online remaja di Semarang.
Melansir dari TribunJateng.com, menggerebek sebuah hotel murah meriah di Jalan Dr Wahidid, Candisari, Kota Semarang.
Aksi ini merupakan bentuk tindaklanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke layanan aduan mereka.
Setibanya di sana, polisi mendapat beebrapa pasangan muda-mudi asyik berduaan di kamar hotel.
Kapolsek Candisari, Iptu Suprianto mengaku, benar adanya penggerebekan tersebut. Tepatnya terjadi pada Sabtu (11/9/2021) malam.
Polisi menggeledah kamar-kamar di penginapan tersebut dan menemukan dua remaja laki-laki dan satu perempuan yang memakai rok mini.
Dari hasil interogasi, perempuan itu berinisial S dan baru berusia 14 tahun. Salah satu remaja di kamar ini mengklaim perempuan tersebut adalah kekasihnya.
"Pacar saya itu. Di sini kami nongkrong," kilahnya.
"Hotel bukan tempat nongkrong.
Mau nginep kalian," balas seorang polisi.
Di kamar selanjutnya, petugas menemukan sepasang muda-mudi tampak habis berhubungan intim.
Si laki-laki terlihat hanya memakai handuk putih, dan si perempuan yang baru berusia 1 tahun hanya memakai celana jeans pendek dan baju pendek.
Di kamar tersebut petugas mendapati banyak kondom dan bahkan juga ada yang bekas pemakaian. Awalnya perempuan itu berdalih sedang menunggu teman.
Namun saat ditanya dengan tegas dan humanis, perempuan itu akhirnya mengaku telah melakukan perbuatan asusila. Ia juga membongkar tarif yang didapatnya.
Tarif yang dipatok Rp 300 ribu per jam. Tak hanya lelaki itu, ia total sudah melayani tiga tamu.
"Pertama Rp 300 ribu ini juga Rp 300 ribu, ini sama uangku yang kemarin. Total Dapat Rp 900 ribu," ucapnya.
Kasus serupa pun pernah terjadi di Kota Bandung.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com (7/9/2021), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap seorang pemuda berinisial FN (20).
"Kami mengungkap satu perkara prostitusi dengan tersangka FN," kata Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021).
Menurut Aswin, pelaku FN sudah sekitar setahun menjalankan prostitusi online. Pria muda ini mempekerjakan enam wanita pekerja seks komersial yang kini berstatus saksi.
Pengungkapan ini terjadi pada 6 September 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas kemudian mengamankan 7 orang perempuan yang di antaranya masih di bawah umur.
"Modusnya, masuk aplikasi chat, dan wanita-wanita ini bagian dari grup chat-nya itu," kata Aswin. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti ponsel, kondom bekas, uang tunai Rp 250.000, dan pakaian wanita.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar