Sucipto sendiri diketahui adalah seorang perangkat desa di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Sementara Badriyah adalah kepala sekolah di sebuah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan membeberkan awal mula kasus tersebut terbongkar dalam gelaran pers di Mapolres Rembang pada Senin (13/9/2021) lalu.
Menurut keterangannya, kasus tersebut terbongkar saat seorang wanita berinisial IC hendak menikah.
Namun, ia terkejut lantaran gagal mengurus dokumen yang diminta KUA.
Usut punya usut, identitas IC telah disalahgunakan oleh atasannya sendiri, yakni Badriyah.
IC pun melaporkan hal tersebut ke Polres Rembang.
Dari situ, diketahui bahwa dokumen IC telah dipalsukan oleh kedua tersangka demi pernikahan Badriyah dengan orang lain.
"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi," urai Dandy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar