GridPop.ID - Umumnya, pasangan yang sudah menikah tidak akan mau diduakan cintanya dengan orang lain.
Apalagi jika pasangan hidupnya itu sampai menikah lagi.
Tapi tampaknya hal itu tak berlaku bagi pasangan suami istri asal Rembang, Jawa Tengah ini.
Bukannya saling setia, pria ini justru rela menikahkan istrinya sendiri dengan pria lain.
Bahkan ia sampai nekat menghalalkan segala cara demi mencapai tujuannya tersebut.
Dilansir dari Tribunnews via Sosok.ID, pria tersebut bernama Sucipto (44) dan istrinya bernama Badriyah (36).
Keduanya telah diamankan pihak kepolisian lantaran aksi nekatnya memalsukan dokumen demi menikahkan istrinya sendiri dengan orang lain.
Sucipto sendiri diketahui adalah seorang perangkat desa di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Sementara Badriyah adalah kepala sekolah di sebuah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan membeberkan awal mula kasus tersebut terbongkar dalam gelaran pers di Mapolres Rembang pada Senin (13/9/2021) lalu.
Menurut keterangannya, kasus tersebut terbongkar saat seorang wanita berinisial IC hendak menikah.
Namun, ia terkejut lantaran gagal mengurus dokumen yang diminta KUA.
Usut punya usut, identitas IC telah disalahgunakan oleh atasannya sendiri, yakni Badriyah.
IC pun melaporkan hal tersebut ke Polres Rembang.
Dari situ, diketahui bahwa dokumen IC telah dipalsukan oleh kedua tersangka demi pernikahan Badriyah dengan orang lain.
"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi," urai Dandy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Dandy menjelaskan, Sucipto mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.
Menurutnya, Sucipto mencarikan suami untuk Badriyah dengan menggunakan aplikasi Mi Chat.
Akhirnya, seorang pria berinisial AK mengajak kenalan Badriyah.
"Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu," beber Dandy, dikutip dari Tribun Jateng.
Kepada AK, Badriyah mengaku masih perawan.
Menemukan kecocokan, AK pun mengajak Badriyah menikah usai berpacaran dua minggu.
“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas Badriah dengan memakai data orang lain,” imbuh Dandy.
Pernikahan AK dan Badriyah sendiri sudah berjalan selama tiga bulan.
Selama itu, Badriyah mendapat nafkah Rp 450 ribu tiap pekan yang akan ia berikan kepada Sucipto.
Soal urusan ranjang, di malam hari Badriyah menghabiskannya dengan AK.
Sementara saat siang hari ia akan pulang ke rumah Sucipto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sebagai informasi, poliandri merupakan sebuah bentuk poligami dimana seorang wanita memiliki dua suami atau lebih pada saat yang sama.
Melansir Kompas.com, poliandri dan poligami sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang sitri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
Untuk pria yang melakukan poligami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Namun, tidak disebutkan aturan lebih lanjut mengenai poliandri.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar