"Semua sudah kerja sama sama televisi, jadi mau tak mau kita laksanakan," tutur Eddy.
Edy menyebut bahwa lamaran yang disiarkan di televisi juga menjadi media informasi, agar masyarakat tahu bahwa Lesti dan Billar akan segera terikat secara negara.
"Acara pesta lamaran di TV itu lamaran untuk pesta aja itu, agar masyarakat tahu. Jauh sebelumnya sudah menikah dia," ujar Eddy.
Hukumnya Boleh atau Tidak?
Menanggapi hal ini Ustaz Munawir sempat menjelaskan terkait ijab kabul yang kembali dilakukan mempelai pria yang sudah menikah siri dengan istrinya.
Melansir dari Tribun Jabar, Ustaz Munawir mengatakan ijab kabul yang dilakukan dua kali yakni saat nikah siri dan nikah resmi di depan KUA itu diperbolehkan.
"Ketika pernah menikah secara agama, secara siri terus kemudian secara negara,"
"Dan kemudian ketika refersi itu untuk mengucapkan ijab kabul lagi tidak jadi masalah," kata Ustaz Munawir
Source | : | kompas,Tribun Jabar |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar