GridPop.ID - Pesugihan merupakan hal yang sangat dilarang karena bisa berakibat buruk bagi tiap orang yang melakukannya.
Apalagi jika pelaku pesugihan sampai harus mengorbankan orang lain seperti ritual pesugihan yang dilakukan seorang ibu pada anaknya ini.
Diduga sebuah ritual pesugihan, seorang ibu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tega menyerahkan anak gadisnya kepada seorang dukun.
ZY (45) memaksa putrinya untuk menjadi korban pesugihan.
ZY memaksa anaknya untuk berhubungan badan dengan seorang dukun, AU. Ia sendiri berambisi untuk menjadi kaya raya dengan cara singkat.
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka mengatakan awalnya ZY dihibungi oleh AU.
Melansir dari Tribunnews.com, kepada ZY, AU mengaku memiliki kemampuan membuat orang menjadi kaya raya. Percaya ucapan tersebut, ZY lantas bertemu AU di sebuah penginapan di kawasan Raha.
Ketika bertemu, AU mengatakan salah syaratnya adalah dengan melakukan hubungan badan.
"Sehingga ZY melayani AU untuk berhubungan badan," kata Iptu Hamka.
Selesai berhubungan badan, AU memberikan sebuah benda yang terbungkus kain putih.
"Diminta disiram air setiap malam," kata Hamka.
Tak puas berhubungan badan dengan ZY, AU meminta perempuan lain. ZY pun kembali menuruti.
Ia mencoba mencarik rekan yang bisa diajak. Namun upayanya tak berhasil karena tak seorang pun temannya mau untuk ikut.
Tak habis akal, ZY justru mengajak anak perempuannya yang masih di bawah umur. ZY bahkan memaksa anaknya untuk mengikuti ritual pesugihan ala AU.
Tak sampai di situ saja, menurut Iptu Hamka, ZY juga mengancam sang anak bila menolak.
Sampai kemudian AU memperkosa anak ZY. Perbuatan bejat ibu ini kemudian diceritakan pada sang ayah yang baru pulang dari perantauan.
Mendengar cerita anak, sang ayah jelas tak terima. Ia dan keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Muna.
Polisi lantas mengamankan ZY dan AU. Kini ZY dan dukun cabul tersebut ditahan di Mapolres Muna.
Ia terancam Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus yang lain, ritual ilmu hitam pesugihan ini juga sempat dilakukan oleh satu keluarga di Gowa, Sulawesi Selatan.
Seorang bocah perempuan berusia enam tahun, anggota keluarga tersebut dikorbankan untuk ritual pesugihan oleh orangtuanya.
Mata perempuan berinisial AP ini dicungkil beramai-ramai oleh bapak dan ibu dengan dibantu kakek neneknya.
Praktik pesugihan tersebut telah lama dilakukan oleh kedua orangtua korban, H (43) da T (47).
Menurut paman korban, Bayu, mereka juga melakukan praktik kanibalisme.
Perbuatan itu diketahui saat Bayu memergoki para pelaku tengah mencongkel mata AP.
"Informasi dari keluarga, praktik ilmu hitam ini telah lama mereka lakukan bahkan kulit luar mata kanan anak ini (korban) dimakan oleh ibunya dan ini saya tanyakan langsung kepada ibunya saat kami pergoki ritual mereka" kata Bayu, paman korban, Senin (6/9/2021), di ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan empat pelaku yang terdiri dari kedua orang tua korban, H dan T, kakek korban B (70), dan paman korban US (44) sebagai tersangka.
"Status semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Minggu (5/8/2021), mengutip Tribun Timur.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar