Polisi membenarkan penggerebekan kos-kosan yang disulap jadi panti pijat bagi kaum sesama jenis atau gay di Kota Solo.
Kasus diungkap langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Pelaku yang ditetapkan tersangka dalam prostitusi gay yakni DY (47) warga Karanganyar.
Adapun DY juga germo menyulap kos yang disewanya itu di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari.
Pelaku dalam melakukan aksinya mempunyai terapis sebanyak 6 orang yang rata-rata kaum gay.
Keenam terapis tersebut dihadirkan saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/2021).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (25/9/2021) pukul 17.00 WIB.
Jajarannya menemukan adanya terapis dan pelanggan laki- laki sedang melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) di sebuah rumah kos.
"Modus operasinya pijat plus-plus dengan SOP HJ, BJ, dan ML," jelasnya.
Menurutnya, tersangka mengenakan tarif pelanggannya untuk dapat menikmati cinta kilat dengan sesama jenis bekisar Rp 250 ribu hingga 400 ribu
Pada tarif tersebut tersangka mendapatkan bagian Rp 160 ribu.
Source | : | Tribunwow.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar