"Terapisnya ada 6 orang yakni berinisal HAS (41) warga Bugangan Semarang, SUR (39) warga Riau, AGS (39) warga Cianjur, DRH (29) warga Cianjur, FIT (32) warga Samban Bawen, dan HER (30) warga Bandung," jelasnya.
Djuhandhani menerangkan dari hasil pemeriksaan kesehatan para terapis tersebut didapatkan 4 orang terbiasa hubungan oral.
Barang bukti yang ditemukan berupa alat kontrasepsi hand body, uang tunai Rp 300 ribu dan obat perangsang.
"Tersangka melakukan aksinya di rumah kos yang ada di Banjarsari kamar nomor 5, tersangka menawarkan hal tersebut melalui media sosial," ujarnya.
Menurut dia tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pas 296 KUHP.
Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Praktek ini pertama kali kami dapatkan. Dimana terapisnya laki-laki dan pelanggannya laki-laki juga," tutur dia.
Ia menuturkan saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut.
Pihaknya sedang mendalami apakah prostitusi untuk gay merupakan dari komunitas atau bukan.
"Karena di kos itu merupakan tempat khusus yang terdapat 19 kamar. Meskipun terapisnya hanya 6 orang tapi sedang kembangkan," tandasnya.
Source | : | Tribunwow.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar