GridPop.ID - Telah terjadi penggerebekan kos-kosan untuk prostitusi gay di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo.
Seorang warga sekitar F (38) mengaku saat penggerebakan pada Sabtu (25/9/2021) sore, tak ada yang mengetahui kabar ditangkapnya sejumlah orang.
"Tidak ada kabar," ungkapnya kepada Tribun Solo, Senin (27/9/2021).
Hanya saja dia mengaku sekitar pukul 16.30 WIB, sempat melihat adanya mobil merek Pajero warna hitam yang parkir di depan kos.
"Itu saja tahunya," aku dia.
Namun selama ini dia hanya heran kenapa yang menghuni kos tersebut berbeda.
"Laki-laki yang ngekos kemayu-kemayu," terangnya.
Sementara warga lain A (23) mengaku setiap harinya banyak orang berdatangan ke kos tersebut.
"Kalau penggerebekan tidak tahu, tapi hari-hari biasanya bayak yang datang, ramai juga," ungkapnya.
Terkait adanya praktek pijat bagi kaum sesama sejenis atau gay, A tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu, ada praktik kayak gitu," tuturnya.
Polisi membenarkan penggerebekan kos-kosan yang disulap jadi panti pijat bagi kaum sesama jenis atau gay di Kota Solo.
Kasus diungkap langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Pelaku yang ditetapkan tersangka dalam prostitusi gay yakni DY (47) warga Karanganyar.
Adapun DY juga germo menyulap kos yang disewanya itu di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari.
Pelaku dalam melakukan aksinya mempunyai terapis sebanyak 6 orang yang rata-rata kaum gay.
Keenam terapis tersebut dihadirkan saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/2021).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (25/9/2021) pukul 17.00 WIB.
Jajarannya menemukan adanya terapis dan pelanggan laki- laki sedang melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) di sebuah rumah kos.
"Modus operasinya pijat plus-plus dengan SOP HJ, BJ, dan ML," jelasnya.
Menurutnya, tersangka mengenakan tarif pelanggannya untuk dapat menikmati cinta kilat dengan sesama jenis bekisar Rp 250 ribu hingga 400 ribu
Pada tarif tersebut tersangka mendapatkan bagian Rp 160 ribu.
"Terapisnya ada 6 orang yakni berinisal HAS (41) warga Bugangan Semarang, SUR (39) warga Riau, AGS (39) warga Cianjur, DRH (29) warga Cianjur, FIT (32) warga Samban Bawen, dan HER (30) warga Bandung," jelasnya.
Djuhandhani menerangkan dari hasil pemeriksaan kesehatan para terapis tersebut didapatkan 4 orang terbiasa hubungan oral.
Barang bukti yang ditemukan berupa alat kontrasepsi hand body, uang tunai Rp 300 ribu dan obat perangsang.
"Tersangka melakukan aksinya di rumah kos yang ada di Banjarsari kamar nomor 5, tersangka menawarkan hal tersebut melalui media sosial," ujarnya.
Menurut dia tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pas 296 KUHP.
Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Praktek ini pertama kali kami dapatkan. Dimana terapisnya laki-laki dan pelanggannya laki-laki juga," tutur dia.
Ia menuturkan saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut.
Pihaknya sedang mendalami apakah prostitusi untuk gay merupakan dari komunitas atau bukan.
"Karena di kos itu merupakan tempat khusus yang terdapat 19 kamar. Meskipun terapisnya hanya 6 orang tapi sedang kembangkan," tandasnya.
Dikutip TribunWow.com hal ini disampaikan oleh YS selaku pemilik kos.
YS sendiri ikut sebagai saksi saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan.
Sebelum penggerebekan terjadi, YS tak pernah mencurigai para terapis gay tersebut lantaran mereka ada yang mengaku sudah menikah hingga memiliki istri hamil tua.
"Enggak curiga, mereka cerita kalau punya istri dan anak, malah ada yang hamil 8 bulan," ungkap YS kepada TribunSolo.com, Senin (27/9/2021).
"Terus cerita kalau harus kerja lebih keras, engak ada gerak-gerik gituan (kasum penyuka sesama jenis)," sambung YS.
YS menyampaikan, dirinya mengetahui sejak awal bahwa pria yang menghuni kosnya itu berprofesei sebagai terapis pijat.
Hanya saja dirinya tidak sadar jika mereka adalah terapis pijat plus-plus yang melayani para lelaki penyuka sesama jenis.
Bilangnya tukang pijet gitu, terus pak DY (mucikari) yang menyewa kos di sini dua kamar," terang YS.
Sementara itu istri YS yakni E (50) mengaku syok dan malu atas kejadian ini.
Dirinya kaget kos miliknya justru digunakan untuk kegiatan amoral tersebut.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunwow.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar